Senin 11 Oct 2021 14:12 WIB

FE dari Monas ke Pulau Reklamasi, PDIP Sebut Ada Pembohongan

PDIP menilai, sejak awal perencanaan Formula E (FE) berjalan tidak baik.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming
Foto: Infografis Republika.co.id
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai, sejak awal perencanaan Formula E (FE) berjalan tidak baik. Menurut dia, izin dan studi kelayakan lokasi juga jelas dan mengacuhkan saran soal lingkungan.

 

"Ijin harus dari Tim Ahli Cagar Budaya lalu katanya sudah diberikan, tetapi setelah suratnya terbuka ke publik, yang memberi ijin adalah Tim Sidang Pemugaran lalu dikatakan itu salah ketik, sesuatu yang jelas pembohongan publik," kata Gilbert dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (11/10). 

 

Lebih jauh dia mengatakan, setelah sebelumnya Monas gagal menjadi lokasi balap FE, kini muncul pilihan lokasi hasil pulau reklamasi. Menurutnya, hal ini semakin tidak jelas jika mengacu pada keamanan lingkungan yang berkesinambungan.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lanjut Gilbert, penurunan permukaan tanah dengan pulau reklamasi ikut menjadi salah satu yang sangat terdampak karena struktur tanahnya.

"Ini terasa mengganggu, sebenarnya Formula E ini pro lingkungan atau tidak? Apakah gubernur tidak tahu adanya hasil penelitian BRIN?" jelas dia.

Gilbert juga mempertanyakan FE yang ditujukan sebagai promosi wisata DKI. Menurut dia, belum jelas pariwisata yang akan dijual ke pihak asing ataupun turis dari gelaran tersebut.

"Uang rakyat yang sudah keluar Rp 560 miliar, akan diperoleh rakyat dalam bentuk apa?" tanya dia. 

Gilbert mengeklaim, hingga kini Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, termasuk Pemprov DKI, tidak pernah mau menjelaskan FE secara terbuka dan transparan. Terlebih, ketika sesuai MoU awal, hitung dia, potensi pengeluaran FE mencapai Rp 4 triliun dan menabrak aturan yang seharusnya.

"Sekarang MoU terbaru juga menabrak UU 23/2014 dan PP 12/2019. Sebaiknya Gubernur membaca UU 30/2014, bahwa pejabat pemerintah wajib tahu hirarki atau aturan perundang-undangan," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement