Senin 11 Oct 2021 13:10 WIB

Strategi Dukung Digitalisasi OJK

OJK membuat aturan yang memudahkan lembaga jasa keuangan mengembangkan sektor digital

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung digitalisasi dengan sejumlah kebijakan strategis. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus kepada dua hal strategis.

"OJK mendukung pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka memberikan layanan dan produk kepada masyarakat dengan cepat, murah, dan kompetitif," katanya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 bertema, Senin (11/10).

Kemudian, memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable dan para pelaku UMKM untuk dapat menikmati produk dan layanan keuangan digital. Beberapa kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan telah diterbitkan.

Di antaranya Peraturan OJK terkait Bank Digital, yang memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital, mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital. Ini juga berlaku baik juga untuk bank berskala kecil seperti BPR.

Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk dimana di dalamnya terdapat Bank Wakaf Mikro. Wimboh mengatakan OJK juga sedang mengembangkan kebijakan dalam mendukung industri asuransi untuk terus maju dan mampu sejajar dengan lembaga keuangan lainnya.

"Yakni melalui digitalisasi dalam sistem pemasaran asuransi atau disebut insurtech," katanya.

Menurut Wimboh, OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go digital. OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.

Mulai dari sisi pembiayaan, OJK melibatkan sektor keuangan dan juga Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding untuk memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan alternatif dengan syarat yang mudah. Dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan Perguruan Tinggi.

"Ini dilakukan dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera on boarding secara digital," katanya.

Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, yang ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 tercatat sebesar 76,19 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8 persen. Ia yakin, pada tahun 2024, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90 persen.

Terkait dengan digitalisasi di sektor keuangan, OJK berkomitmen akan proaktif mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko yang muncul dari transformasi digital tersebut. Risiko keamanan data pribadi dan risiko cyber security menjadi fokus utama OJK melalui koordinasi dengan seluruh penegak hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement