Senin 11 Oct 2021 12:35 WIB

BKN Jadwalkan SKD CASN di Luar Negeri Akhir Oktober

Penyelenggaraan SKD CASN di luar negeri menerapkan prokes sesuai wilayah setempat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Pengelenggaraan tes Calon Aparatur Sipil Negara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pengelenggaraan tes Calon Aparatur Sipil Negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bagi peserta di titik lokasi perwakilan RI di Luar Negeri akan digelar pada 26-28 Oktober 2021. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, pelaksanaan SKD ini akan diikuti oleh 480 peserta untuk formasi CPNS dan juga PPPK.

"Meliputi 476 peserta SKD CPNS dan empat peserta seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan akan dilaksanakan di 75 titi lokasi yang tersebar di kantor perwakilan RI di Luar Negeri lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri," ujar Satya dikutip dalam siaran pers BKN, Senin (11/10).

Satya menjelaskan, dari 476 peserta SKD CPNS terdiri dari 432 peserta SKD yang mendaftar di instansi pusat dan 48 peserta SKD yang mendaftar di instansi daerah. Sementara untuk total empat peserta PPPK Non-Guru meliputi dua peserta yang mendaftar di instansi pusat dan dua peserta yang mendaftar di instansi daerah.

Satya mengatakan, BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu. "Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diumumkan oleh masing-masing Instansi," kata Satya.

Ia memaparkan, ada total 75 titik lokasi perwakilan RI di Luar Negeri dan terdapat sejumlah titik lokasi yang akan menampung peserta SKD dengan kapasitas besar. Beberapa di antaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta), dan Penang (19 peserta).

"Peserta SKD di titik lokasi Luar Negeri juga diminta membawa kelengkapan data identitas diri seperti KTP dan Kartu Peserta merujuk pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan ditambah dengan membawa passpor," kata Satya.

Satya juga memastikan penyelenggaraan SKD CASN di luar negeri juga mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah setempat. Termasuk persiapan sarana dan prasarana ujian termasuk petugas, kata Satya, akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing lokasi perwakilan RI.

"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement