Anggota DPR: Tindak Lanjuti Teknis Ibadah Umroh

Teknis ini terutama soal protokol kesehatan ibadah umroh di Arab Saudi.

Ahad , 10 Oct 2021, 13:15 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti keputusan Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umroh bagi Muslim dari Indonesia. Tindak lanjut tersebut untuk mengetahui detail teknis pelaksanaannya. 

“Terutama soal protokol kesehatan dan ketentuan terkait dalam penyelenggaraan umroh di Tanah Suci," kata Ace Hasan di Jakarta, Ahad (10/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, hal yang harus ditindaklanjuti secara teknis adalah sejauh mana persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan pihak Arab Saudi terkait dengan teknis penyelenggaraan umroh. Menurut dia, hal itu tentu akan terkait dengan protokol kesehatan dan kebutuhan biaya penyelenggaraan umroh yang akan diberikan kepada penyelenggara umroh di Indonesia.

"Tentu kita patut bersyukur atas dibukanya kembali ibadah umroh untuk Muslim dari Indonesia. Kebijakan ini tidak lepas dari semakin terkendalinya penanganan Covid-19 di Indonesia," ujarnya.

Ace Hasan mengatakan kebijakan tersebut telah menunjukkan bahwa pemerintah Arab Saudi percaya terhadap Indonesia dalam penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut menurut dia merupakan kabar yang menggembirakan dan diharapkan dapat memenuhi kerinduan umat Islam Indonesia untuk berziarah ke Tanah Suci.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta pada 8 Oktober, menyatakan, pelaksanaan ibadah umroh bagi jamaah dari Indonesia kembali dibuka. Ini sebagaimana dikatakan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi.

"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia," kata menlu dalam pengarahan pers yang dipantau di Jakarta, Sabtu (9/10).

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini sebuah komite khusus di Arab Saudi tengah berupaya untuk meminimalisasi segala hambatan yang dapat menghalangi jamaah umroh Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut. Selain itu, Arab Saudi juga mempertimbangkan penetapan masa karantina selama lima hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Kedua negara juga tengah bekerja untuk dapat berbagi informasi terkait latar belakang kesehatan jamaah, guna mempermudah proses masuk ke Arab Saudi. "Di dalam nota diplomatik tersebut, juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," papar Retno.

Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, beserta otoritas terkait Arab Saudi, mengenai pelaksanaan kebijakan baru pemerintah Saudi tersebut.

Sumber : Antara