Sabtu 09 Oct 2021 21:34 WIB

Anak Dibawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Tempat Wisata

Anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk objek wisata, tapi harus ditemani orang tua,.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement