Sabtu 09 Oct 2021 15:29 WIB

Putusan Yahudi Boleh Berdoa di Kompleks Al Aqsa Dibatalkan

Dibolehkannya Yahudi berdoa di kompleks masjid Al Aqsa memicu kemarahan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
 Polisi Israel bermanuver melewati kompleks Masjid Al Aqsa
Foto: AP/Mahmoud Illean
Polisi Israel bermanuver melewati kompleks Masjid Al Aqsa

IHRAM.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel pada Jumat (8/10) menegakkan larangan tentang ibadah Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Pengadilan tersebut membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memicu kemarahan di antara orang-orang Palestina dan dunia Muslim.

Sebelumnya, seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, ditampar dengan larangan selama dua pekan dari kompleks Al Aqsa bulan lalu setelah diketahui beribadah di sana. Lippo kemudian mengajukan banding atas larangan itu.

Pengadilan Yerusalem pada Selasa lalu membatalkan langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa ibadah atau doa hening Lippo (Yahudi) di kompleks tersebut tidak melanggar instruksi polisi atau bukan tindakan kriminal.

Sementara itu, orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi situs Al Aqsa, namun tidak boleh secara terang-terangan beribadah atau melakukan ritual di sana. Polisi Israel mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Lalu, hakim Pengadilan Distrik Yerusalem Aryeh Romanoff pada Jumat menguatkan larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa para petugas telah bertindak dengan alasan.

"Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati Lippo beribadah adalah bukti bahwa ibadahnya terbuka. Saya mengembalikan (memulihkan) keputusan pada komandan polisi," tulis Romanoff, dilansir di Al Arabiya, Sabtu (9/10).

Warga Palestina, serta pejabat di Yordania, Mesir, dan Arab Saudi telah mengutuk keputusan pengadilan yang lebih rendah tersebut. Situs Al Aqsa adalah situs tersuci ketiga dalam Islam. Situs itu dihormati baik oleh Muslim maupun orang Yahudi.

Orang Yahudi menganggapnya sebagai lokasi dua kuil kuno. Kompleks Al Aqsa, baik masjid dan alun-alun sekitarnya, telah lama menjadi titik nyala dalam konflik Israel-Palestina.

Israel merebut Yerusalem timur termasuk masjid dalam Perang Arab-Israel pada 1967. Akan tetapi, situs-situs suci Islam di kota itu, termasuk Al Aqsa,  berada di bawah pengawasan pemerintah Yordania sejak 1948.

Tidak ada hukum Israel yang melarang ibadah Yahudi di kompleks Al-Aqsa. Akan tetapi sejak 1967, otoritas Israel telah memberlakukan larangan untuk mencegah ketegangan.

Dalam sebuah pernyataan yang mendukung larangan polisi pada Jumat, Menteri Keamanan Publik Israel Omer Bar-Lev telah memperingatkan bahwa perubahan status quo akan membahayakan perdamaian publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement