Sabtu 09 Oct 2021 13:09 WIB

Bela Babinsa dan Surati Kapolri, Junior Kehilangan Jabatan

Brigjen Junior Tumilaar akan menjalani proses hukum di Markas Puspomad.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W Sukotjo (tengah).
Foto: Dok Dispenad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W Sukotjo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan memproses hukum Inspektur Kodam (Irdam)/XIII Merdeka Brigjen Junior Tumilaar (JT) karena diduga melakukan pelanggaran. Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo menjawab singkat ketika ditanya apakah Junior akan dimasukkan sel, karena melanggar hukum. "Iya Mas. Akan menjalani proses hukum," ujar Chandra saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Sabtu (9/10).

Dalam siaran persnya di Jakarta, Chandra menjelaskan, menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Junior di Markas Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada 22, 23, dan 24 September 2021, dan hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan terlapor, didapatkan adanya fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Junior.

Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata dia, adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer. Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pidana militer, kata Chandra, Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior.

"Untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Jumat (8/10) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," ucap Chandra.

Sebelumnya, Brigjen Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.

Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial, hingga ia diperiksa Puspomad untuk diminta pertanggungjawaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement