Jumat 08 Oct 2021 21:49 WIB

DPD RI yang Sedang Mencari Jati Diri

Ada dua jati diri yang dapat dilihat dari alasan mengapa DPD RI dilahirkan.

DPD RI (ilustrasi)
Foto: istimewa/SETKAB.GO.ID
DPD RI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

Dalam rangka menyambut hari parlemen Indonesia yang jatuh pada 16 Oktober 2021, dan juga memperingati hari ulang tahun ke-17 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 1 Oktober 2021, saya tertarik untuk membahas mengenai DPD RI sebagai sebuah lembaga negara yang lahir dari semangat reformasi melalui Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Layaknya remaja yang berusia 17 tahun, sampai saat ini DPD RI terkesan sedang mencari jati diri. Setidaknya, terdapat dua jati diri yang dapat dilihat dari alasan mengapa DPD RI dilahirkan.

Pertama, penyambung kepentingan daerah dengan kepentingan pusat. Sampai saat ini, peran DPD RI sebagai penyambung kepentingan daerah dan kepentingan pusat belum optimal.

Hal ini terlihat dari minimnya peran DPD RI dalam proses pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), dan lain-lain. Padahal, seharusnya DPD RI dapat berbicara banyak terkait hal tersebut mewakili daerah dan konstituen yang diwakilinya.

 

Alasan kedua adalah sebagai representasi daerah dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Jati diri ini pun nyatanya belum sepenuhnya dipahami oleh para anggota DPD RI. Contoh kasus, pada kepengurusan DPD RI periode 2014-2019, beberapa anggota DPD RI, bahkan pimpinanya pun, masuk ke dalam kepengurusan partai politik. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa DPD RI sampai saat ini terkesan masih dalam proses mencari jati diri.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement