Jumat 08 Oct 2021 16:16 WIB

Menkeu Optimistis Penerimaan Negara Rp 130 Triliun pada 2022

Target itu didapat dari asumsi pendapatan pajak sekitar 9,22 persen dari PDB 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi salam sebelum menyampaikan tanggapan pemerintah terkait RUU APBN Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menjadi Undang-Undang.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi salam sebelum menyampaikan tanggapan pemerintah terkait RUU APBN Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 139,2 triliun pada 2022. Hal ini menyusul telah diimplementasikan undang-undang (UU) harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target tersebut didapat dari asumsi pendapatan pajak sekitar 9,22 persen dari PDB tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun.

"Kita berharap pada 2022 minimal Rp 130 triliun tambahan pendapatan dan itu berarti menaikkan rasio pajak kita ke 9,22 persen dari PDB," ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Jumat (8/10).

Menurutnya jika tidak diimplementasikan UU HPP maka target rasio perpajakan sebesar 8,44 persen dari PDB. Maka itu Sri Mulyani optimistis implementasi UU HPP dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi perpajakan.

“Target pada 2025 kembali dinaikkan menjadi 10,12 persen dari PDB,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan potensi penerimaan tambahan perpajakan didorong pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian, program pengampunan pajak jilid II yang mulai diterapkan pada Januari sampai Juni 2022, lalu penambahan kelompok pajak penghasilan (PPh) Pribadi di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen pada tahun depan.

“Kami melihat ada potensi peningkatan penerimaan perpajakan pada 2022 sekitar Rp 140 triliun dan 2023 kenaikan bisa mencapai Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun," ucapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement