Kamis 07 Oct 2021 21:56 WIB

Sri Mulyani: Sembako High End Kena Pajak

Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tak perlu bayar PPN sembako.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani memastikan pajak akan dikenakan pada sembako dan jasa yang tergolong high end.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani memastikan pajak akan dikenakan pada sembako dan jasa yang tergolong high end.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reformasi perpajakan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan pajak pertambahan nilai akan naik secara bertahap dari semula 10 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan UU HPP menetapkan PPn naik sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat mulai berlaku 1 Januari 2025.

"Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak PPn naik secara bertahap dari semula direncanakan langsung 12 persen," kata Sri dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis (7/10).

Baca Juga

Sri Mulyani menegaskan ada pengecualian bagi PPn yakni bahan-bahan pokok yang jadi kebutuhan dasar masyarakat. Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

"Tentu ada yang kebutuhan dasar yang sifatnya high end itu tetap ditetapkan pajak. Seperti beras yang high end layanan kesehatan yang high end, tapi yang bahan pokok untuk masyarakat umum itu tidak dikenakan," kata Sri.

Tarif khusus akan ditetapkan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Ini diterapkan tarif PPN final misalnya satu persen, dua persen, atau tiga persen dan peredaran usaha yang akan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement