Kamis 07 Oct 2021 18:35 WIB

Polisi: Penempatan 57 Eks Pegawai KPK Sesuai Kompetensi

Mereka akan menjalani proses seleksi untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi.

Rep: Mabruroh/ Red: Mas Alamil Huda
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia mengajak 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk bergabung. Tentunya mereka akan menjalani proses seleksi untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi mereka. 

"Tentunya sesuai kompetensi. Ketika di KPK di bidang perencanaan tentunya akan ditempatkan di satker (satuan kerja) bidang perencanaan Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).

Termasuk, lanjut Rusdi, mereka yang bekerja di bidang humas, bidang pendidikan dan pelatihan hingga penyelidikan. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kompetisinya.

"Jadi kami sedang persiapkan penempatannya, sedang digodog semua, disesuaikan dengan kompetensi dari mantan pegawai KPK tersebut," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pertemuan dengan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK pada Senin (4/10). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sebelumnya, 57 eks pegawai lembaga antirasuah ini mendeklarasikan membentuk Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute). Ini merupakan wadah bagi para pegawai setelah dipecat Ketua KPK Firli Bahuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement