Kamis 07 Oct 2021 18:34 WIB

Prostitusi Anak di Apartemen yang Kembali Terulang

Pelaku mengeksploitasi seksual anak-anak berusia 16-18 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi anak usia 16-18 tahun di sebuah apartemen. Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi anak usia 16-18 tahun di sebuah apartemen. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MF, berusia 17 tahun, tidak kunjung pulang sejak bermain dengan temannya, awal September 2021. Pihak keluarga berusaha menghubungi MF. Namun, hasilnya nihil.

Justru, ibu korban tak sengaja melihat foto anaknya diunggah dalam iklan prostitusi di MiChat. Iklan itu menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur. 

Baca Juga

Orang tua MF melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Polisi pun bergerak dan melakukan penggerebekan ke salah satu unit apartemen tersebut pada Rabu (29/9). 

"Kami menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10) lalu.

Dari pengungkapan ini, polisi menduga tiga remaja berusia 16-18 tahun yang dieksploitasi menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Tidak menutup kemungkinan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini akan bertambah.

"Disinyalir di apartemen itu memang banyak kamar yang disewakan untuk open BO (booking order) juga,” kata dia.

Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Dedi mengatakan, penyidik mendapati Tower Kuning yang memiliki enam unit kamar dijadikan sebagai tempat prostitusi anak. Salah satu kamar di tower itu dijadikan tempat penyekapan korban MF, 17. 

Menurut Dedi, ada tower lain yang dijadikan sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK). Namun saat ini, penyidikan ini fokus pada anak di bawah umur. 

"Sangat memungkinkan lebih dari enam unit, tapi kami fokus ke kasus prostitusi anak saja yang MF disekap," kata Dedi.

Untuk membongkar praktik prostitusi anak tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola Apartemen Sentra Timur di Jakarta Timur, pada Selasa (5/10). Dedi mengatakan pihak pengelola apartemen tersebut dicecar 46 pertanyaan.

Pengelola itu diperiksa terkait pekerjaannya di apartemen. Pemeriksaan tersebut mencari penanggung jawab tempat yang dijadikan prostitusi anak. "Pemeriksaan untuk mencari tahu job desk-nya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," kata Dedi. 

Sebelum kasus prostitusi anak di Apartemen Sentra, Jakarta Timur itu, kasus serupa pernah terjadi di apartemen di Jakarta Selatan. Pada awal 2020, kepolisian membongkar kasus prostitusi anak di apartemen Kalibata City. 

Modusnya sama, yakni memasarkan PSK anak melalui aplikasi dari Michat dan melibatkan empat orang pelaku, yakni MTG alias F, NA, AS dan JF. Para pelaku juga melakukan tindak kekerasan pada korban berinisial JO (15).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement