Kamis 07 Oct 2021 15:49 WIB

Masyarakat Papua Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Luhut

Permintaan saham itu untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan yang terkena dampak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9). Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait unggahan video berjudul
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9). Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait unggahan video berjudul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Papua yang menamakan diri Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa/Banti, Aroanop (FPHS Tsingwarop) membantah tuduhan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang terkait saham PT Freeport Indonesia (FI). Juniver menuduh Haris Azhar mendatangi kliennya untuk meminta saham Freeport.

"Tidak (minta saham), saat itu kami mau ketemu dengan Pak Luhut untuk berbicara masalah saham masyarakat adat. Kami minta nasihat hukum kepada Pak Haris," tegas Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau, saat konferensi pers secara daring, Kamis (7/10).

Menurut Yohan, dalam perkara ini Haris Azhar menjabat sebagai kuasa hukum FPHS dalam isu divestasi saham PT FI pada 12 Januari 2018. Ketika itu, dalam Pasal 2.2 Perjanjian Divestasi PT FI bawah Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dapat porsi saham sebesar 10 persen.

"Tiga persen untuk Pemprov Papua dan tujuh persen untuk Pemkab Mimika, termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen," jelas Yohan.

Lanjut Yohan, proses permintaan saham dari warga masih berjalan. Kemudian rencananya, pihaknya bertemu akan melakukan pertemuan dengan Luhut. Sayangnya, satu hari sebelum pertemuan Luhut membatalkan rencana pertemuan tersebut.

"Pak Luhut batalkan pertemuan. Ada apa di balik itu? Orang-orang tua kami datangkan ke Jakarta," ucap Yohan.

Selanjutnya, Luhut mengutus staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman, Lambok Nahattands. Haris Azhar turut serta dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan itu, Haris Azhar meminta empat persen saham untuk masyarakat. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

"Tolong difasilitasi oleh Menko Marves, kami kasih beberapa skenario fasilitasi karena Pemerintah Kabupaten sampai sekarang masih tarik-ulur, masih ada ribut antara kabupaten dan Bupati Eltinus Omaleng," ujar Yohan.

Sebelumnya, Juniver menuding aktivis HAM Haris Azhar meminta saham PT Freeport. Tuduhan tersebut disampaikan Juniver ketika menjadi salah satu narasumber di tayangan Mata Najwa, Rabu (29/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement