Kamis 07 Oct 2021 15:48 WIB

KNEKS: Ekosistem Wakaf Terus Dibenahi

Ekosistem pengembangan wakaf meliputi literasi dan edukasi serta tata kelola nazir.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Relawan Dompet Dhuafa mengajak dan menyadarkan warga berwakaf itu mudah. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan dan optimalisasi wakaf melalui ekosistem terintegrasi.
Foto: Dompet Dhuafa
Relawan Dompet Dhuafa mengajak dan menyadarkan warga berwakaf itu mudah. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan dan optimalisasi wakaf melalui ekosistem terintegrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan dan optimalisasi wakaf melalui ekosistem terintegrasi. Direktur Keuangan Sosial KNEKS, Ahmad Juwaini menyampaikan ekosistem pengembangan wakaf meliputi literasi dan edukasi, tata kelola nazir, digitalisasi, dan optimalisasi pengelolaan.

"Pengembangan ini tentu perlu didukung dengan regulasi, fatwa, panduan syariah, sistem pengamanan dan penjaminan aset wakaf, hingga linkage sinergi dengan industri lainnya," katanya dalam Webinar Wake Up Wakaf Dompet Dhuafa, Kamis (7/10).

Saat ini, ekosistem wakaf masih terus dilengkapi. Ahmad mengatakan ada sejumlah hal yang terus diupayakan. Seperti salah satunya revisi Undang Undang Wakaf yang dinilai perlu perbaikan dan lebih disempurnakan agar relevan dengan perkembangannya saat ini.

Penataan kembali ekosistem wakaf juga menjadi salah satu bagian penataan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Wakaf bisa sangat berkontribusi pada pengembangan negara secara langsung maupun tidak langsung karena sifatnya yang sosial sekaligus komersial.

Fungsi utama wakaf sendiri adalah menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Maka dukungan dalam bentuk ekosistem akan meningkatkan optimalisasi. Ahmad mengatakan perlu ada keterlibatan lebih signifikan dari sisi pendanaan, penjaminan, hingga kreativitas inovasi.

"Bahkan tanah wakaf kuburan bisa dioptimalkan, misal kalau di kota besar bisa jadi //rest building// atau lahan parkir yang jadi sumber pendapatan, ini tentu butuh dukungan pengelolaan juga," katanya.

Dukungan dari sisi regulasi dan fatwa yang saat ini dibutuhkan industri adalah fatwa terkait penggunaan sebagian dana wakaf suntuk dana operasional. Ahmad mengatakan kajian terkait fatwa ini telah diminta ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan belum rampung.

Selain itu, KNEKS mendorong ekosistem wakaf juga dilengkapi dengan institusi penjaminan, mengingat aset wakaf harus tetap pokoknya. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan kajian terkait lembaga penjaminan pengembangan aset dan pembiayaan berbasis wakaf.

"Kajian sedang dilakukan kerja sama dengan CIBEST IPB, terkait penjaminan pengembangan aset wakaf, karena kita sadari kita butuh itu, untuk mewujudkan sistem penjaminan aset wakaf dan atas pembiayaan aset wakaf," katanya.

Ini seiring juga dengan pengembangan wakaf uang yang sudah mulai bergeliat di Indonesia. Wakaf uang bisa menjadi sumber yang sangat produktif untuk dikembangkan, misal jadi sumber pembiayaan. 

Akumulasi wakaf uang sendiri telah mencapai Rp 831,34 miliar per 31 Maret 2021 yang dihimpun dari 272 nazir wakaf uang, 25 bank syariah LKSPWU. Sementara tanah wakaf total sekitar 52 ribu Ha di sekitar 412 ribu lokasi.

Peluncuran CWLS yang sudah tiga seri juga menjadi sebuah pencapaian bagi wakaf uang nasional. Jumlah penghimpunannya mencapai sekitar Rp 90 miliar. Potensinya masih sangat besar, dari 4,2 juta ASN, 107 BUMN, 308 Perguruan Tinggi, hingga Rp 4 triliun dana CSR BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement