Kamis 07 Oct 2021 13:55 WIB

'Pemerintah-KPU Berlawanan Membuat PDIP Tolak Jadwal 15 Mei'

KPU mengusulkan pemilu diglar 21 Februari sementara pemerintah usul 15 Mei.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Penyelenggaraan pemilu di Kota Medan, Sumatra Utara. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penyelenggaraan pemilu di Kota Medan, Sumatra Utara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menilai sikap fraksi PDIP yang menolak usulan pemerintah pemilu digelar 15 Mei 2024 merupakan imbas pemerintah dan KPU berlawanan. Menurut dia, mestinya pemerintah dan KPU satu suara sebelum jadwal pemilu dibahas di Komisi II DPR.

"Apa yang terjadi pada fraksi PDIP yang memilih cenderung ke opsi dari KPU adalah imbas dari tidak satunya pemerintah dan KPU," ujar Anwar kepada Republika.co.id, Kamis (7/10).

Dia mengatakan, KPU dan pemerintah seharusnya tidak membuat opsi-opsi jadwal pemilu menjadi liar di publik. DPR pun posisinya sebagai check and balance yang seharusnya hanya melihat opsi kebijakan yang ditawarkan penyelenggara pemilu, bukan memfasilitasi perbedaan opsi antara pemerintah dan KPU.

Anwar menuturkan, kondisi ini membuat pembahasan pilihan waktu pencoblosan  pemilu menjadi tidak efektif. "Saya kira dari posisi Komisi II dan fraksi-fraksi di DPR bisa jadi hanya terjebak dalam pilihan yang tidak pasti akibat dari tidak satu suaranya penyelenggara pemilu," kata dia.

Menurut Anwar, Komisi II DPR lebih baik mempersilakan pemerintah memberikan waktu kepada penyelenggara untuk menyepakati opsi waktu pemilu. Setelah pemerintah dan KPU sepakat, barulah jadwal pemilu dibahas di Komisi II DPR.

Di samping itu, dia melanjutkan, Komisi II DPR juga seharusnya sudah memiliki kajian sendiri terkait waktu yang lebih pas untuk menggelar hari pemungutan suara pemilu. Sehingga ketika pembahasan jadwal pemilu bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, keputusan yang dihasilkan bisa lebih tepat, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang lebih rasional dan dipahami semua pihak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan fraksinya tetap setuju jadwal pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sesuai usulan yang disampaikan KPU. Alasannya, usulan pemerintah yang meminta pencoblosan dilaksanakan 15 Mei 2024 berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada Maret-April 2024.

"Terkait usulan pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," kata Junimart, Rabu (6/10).

Dia mengatakan, jika pemilu dipaksakan 15 Mei 2024, maka tahapan masa kampanye akan mengganggu ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 10 April 2024. Selain itu, menurut dia, usulan pemerintah dikhawatirkan akan menyebabkan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 sangat sulit dilakukan karena tenggang waktu yang sangat sempit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement