Kamis 07 Oct 2021 13:29 WIB

Cara Tepat Klaim Asuransi Kecelakaan Kendaraan

Klaim asuransi akan disetujui jika kondisinya sesuai dengan polis.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Asuransi, ilustrasi
Asuransi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat terjadi kecelakaan pada kendaraan yang diasuransikan, terkadang pengendara tak bisa melakukan klaim atas kejadian tersebut. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal yang mungkin tak terlalu diperhatikan oleh pengendara.

Adira Insurance membagikan tip agar klaim asuransi tersebut bisa lolos. Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama, mengatakan, setiap klaim asuransi yang diajukan memang hanya akan disetujui jika kondisinya sesuai dengan syarat-syarat yang ada dan sesuai dengan polis asuransi yang disepakati di awal.

Baca Juga

"Nasabah harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis," kata Wayan dalam Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot), beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, nasabah harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari kepolisian. Menurutnya, klaim asuransi juga mengharuskan kendaraan milik tertang gung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Selain itu, saat mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan. Nasabah juga perlu memperhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam polis," ucapnya.

Dia juga menekankan, nasabah sangat dilarang untuk membuat kerusakan yang disengaja. Sebab, kerusakan yang disengaja nantinya tak akan tercakup dalam bagian yang ditanggung oleh pihak asuransi.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa nasabah asuransi bisa dipermudah oleh layanan jaminan perluasan third party liability (TPL). Karena, menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai tanggung jawab hukum pihak ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kecelakaan kendaraan bermotor.

"Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan, hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati. Tambahan jaminan TPL ini sangat bermanfaat karena mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement