Kamis 07 Oct 2021 00:35 WIB

Kejari Hentikan Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes

Dana diberikan ke pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan Covid.

Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. 

"Kejaksaan Negeri Badung memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukan ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran persnya, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak terkait dugaan adanya pemotongan dana insentif Covid Tahun 2020 untuk Oktober, November, Desember, yang baru dicairkan sekitar Agustus 2021. Dari hasil penyelidikan, Puskesmas Kuta Utara telah menyelenggarakan pertemuan secara virtual sebelum dana dicairkan terkait kesepakatan penerimaan insentif.

Hal ini dilakukan karena dari 145 pegawai yang ada di Puskesmas Kuta Utara, penerima insentif hanya berkisar 30 orang, sedangkan yang bekerja dalam penanganan Covid hampir semua pegawai yang ada di Puskesma Kuta Utara. Dalam pertemuan pada 23 Juli 2021, para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.

Kemudian, dana itu diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan Covid, seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan, dan petugas lainnya. "Kami telah menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul, dan benar dana yang telah dikumpulkan sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima," jelasnya.

Dia mengatakan, dari informasi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, pihaknya menilai tidak ada actus non facit reum nisi mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dari pelaporan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan perbuatan pidana."Kami tidak menemukan perbuatan pidananya dan saat ini masih tahap puldata dan keterangan," kata Bamaxs.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement