Rabu 06 Oct 2021 20:16 WIB

Farhat Abbas Dituding Intimidasi Korban Penipuan Putri Tiri

Pengacara sebut Farhat Abbas seperti menakuti-nakuti korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pengacara Farhat Abbas
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Pengacara Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas, dituding melakukan tindakan intimidasi kepada salah satu saksi dugaan penipuan Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS). Intimidasi dilakukan Farhat Abbas melalui sambungan telepon dan juga pesan singkat Whatsapp.

"Kemarin kedua kalinya Ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas. Ia menelpon Ibu Agustin dua kali. Itu tidak etik, kalau mau selesai kontak dong kuasa hukumnya," tegas kuasa hukum pelapor Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Baca Juga

Lanjut Oddie, adapun isi isi pesan singkat Farhat Abbas kepada Agustin adalah terkait peristiwa hukum yang menjerat mantan anak sambungnya Olivia Nathania. Farhat Abbas juga memberikan pasal-pasal terkait penyuapan dan penyogokan. Menurutnya, tujuan Farhat Abbas melakukan intimidasi untuk menakut-nakuti korban.

"Sekali lagi kami pasitikan kami orang muslim. Kita semua orang muslim, kuasa hukum semuanya," tegas Oddie.

Kemudian dengan adanya intimidasi itu, kata Oddie, Farhat Abbas telah melanggar kode etik sebagai kuasa hukum. Karena Farhat berhubungan langsung dengan kliennya bukan dengan dirinya. Karena itu, pihaknya juga akan melaporkan Farhat Abbas ke Perhimpunan Advokat Indonesi (Peradi).

"Saya buat surat hari Jumat ini. Karena saya besok ke Yogya," kata Oddie.

Sebelumnya anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia bersama suaminya, Rafly N Tilaar yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) diduga melakukan penipuan.

Praktik penipuan saat Rafly bersangkutan berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Keduanya, menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pengacara bernama Odie Hodianto yang mewakili korban mengklaim ada ratusan korban lainnya dari penipuan oleh Olivia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement