Rabu 06 Oct 2021 19:59 WIB

Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas

Kantor KPU Kapuas digeledah Kejaksaan.

Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas. Foto: Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas. Foto: Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri  Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (6/10).

Penggeledahan ini dilakukan, dengan tujuan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pembuktian dalam rangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum KPU Kapuas, kata Kasi Pidsus Kajari Kapuas, Striman Eka Putra usai penggeledahan.

Baca Juga

"Sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, kami bisa segera menetapkan status tersangka," ujarnya.

Dikatakan, Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU tahun 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, tahun 2020 lalu. Dengan kegiatannya diantaranya, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.

"Untuk berkas yang kita amankan, ada kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun resikonya kami hadapi, kami tidak segan-segan menindak siapa yang salah,” tegas Striman Eka Putra.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan pihak Kajari Kapuas, untuk melakukan pengeledahan di kantor mereka.

"Tanggapan kita sih, yang namanya mereka (Kejari) punya surat tugas, dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada mereka Kejaksaan, ya kita wellcome dan kita hormati karena itu mungkin bagian dari proses hukum," ucapnya.

Untuk penggeledahan sendiri, pihaknya tidak begitu mengetahui secara jelas apa-apa saja berkas dokumen yang diambil pihak kejaksaan.

"Kalau ruangan yang dilakukan penggeledahan, di ruangan Sekretaris, Bendahara dan Aula KPU," kata Jamilah Maisura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement