Rabu 06 Oct 2021 18:23 WIB

4 Strategi Mendes Menghapus Kemiskinan Ekstrem Hingga 2024

Jokowi menargetkan tak ada lagi warga desa yang miskin ekstrem pada 2024.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
Foto: dok. Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan empat strategi untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa. Strategi ini disiapkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tak ada lagi warga desa yang miskin ekstrem pada 2024.

Halim menjelaskan, strategi pertama adalah menggunakan pendekatan mikro berbasis desa. Kedua, menggunakan data Satu Nama Satu Alamat dengan melakukan tindakan berbasis sensus sehingga program ini bisa menyasar seluruh warga miskin ekstrem.

Baca Juga

Ketiga, melaksanakan program sekali selesai dalam batas waktu yang ditentukan. "Keempat, pelaksanaan dan tindak lanjut penanganan (program) diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan di kantong lokasi permukiman warga miskin ekstrem," kata Halim dalam konferensi pers daring, Rabu (6/10).

Adapun, Halim mengatakan, ada lima rencana aksi dalam pengentasan kemiskinan ini. Pertama, mengurangi pengeluaran dengan program seperti Gerakan Asupan Kalori Harian, bedah rumah, dan subsidi listrik. 

 

Kedua, meningkatkan pendapatan dengan program BST, Kartu Pra Kerja, BLT Dana Desa, dan program pemberdayaan. Ketiga, pembangunan kewilayahan. Beberapa bentuk programnya adalah memperbaiki sanitasi permukiman keluarga miskin ekstrem dan memperbaiki sarana prasarana transportasi.

Keempat, pendampingan desa. Bentuknya adalah memfokuskan RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Kelima, perbaikan kelembagaan dengan cara menguatkan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem.

Halim mengatakan, menangani kemiskinan ekstrem ini dibagi dalam empat fase. Fase pertama adalah pada 2021/2022 dengan melakukan penanganan di tujuh provinsi yang terdiri atas 35 kabupaten/kota. "35 kabupaten/kota yang mewakili 20 persen jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement