Rabu 06 Oct 2021 18:04 WIB

Palangka Raya Perpanjang PPKM Level 3

Kota Palangka Raya memperpanjang PPKM Level 3 selama dua pekan.

Kota Palangka Raya memperpanjang PPKM Level 3 selama dua pekan.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho/hp.
Kota Palangka Raya memperpanjang PPKM Level 3 selama dua pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama dua pekan ke depan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu (6/10), mengatakan, perpanjangan PPKM Level 3 itu mengacu pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021.

"Aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini dimungkinkan besar sama dengan sebelumnya. Namun saat ini kita tengah mengkaji secara mendalam Imendagri terbaru tersebut. Secara umum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 itu menerangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu berlaku sejak 4 hingga 18 Oktober 2021," kata Emi.

Baca Juga

Diantara isi permendagri tersebut seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Emi yang juga Ketua Satgas COVID-19 mengatakan, warga diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan. 

"Selain itu Satgas COVID-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga terus memperkuat Testing, Tracing, dan Treatment (3T) serta menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk memaksimalkan pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement