Rabu 06 Oct 2021 15:12 WIB

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level Tiga, Berikut Pembaruannya

Selama PPKM Level 3, setiap orang di masing-masing sektor harus sudah divaksinasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI No.1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam kepgub tersebut, Anies merinci, beberapa pemberlakuan PPKM Level tiga selama 14 hari terhitung 5-18 Oktober 2021.

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 3, setiap orang di masing-masing sektor harus sudah divaksinasi Covid-19," jelas Anies dalam Kepgubnya, dikutip Republika, Rabu (6/10).

Kewajiban vaksin di banyak aktivitas masing-masing sektor itu, kata dia, mendapat pengecualian bagi beberapa pihak. Mulai dari pihak yang sempat terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir, anak di bawah 12 tahun dan siapapun yang memiliki kontraindikasi.

"Vaksinasi dibuktikan dengan status JAKI, PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi dari lembaga berwenang," tutur dia.

Dalam Kepgub tersebut, sarana olahraga gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan beberapa ketentuan. Dikatakan, jam operasional akan dibuka hingga Pukul 21.00 WIB, sedangkan kapasitas sekitar 25 persen, selain dengan protokol kesehatan lengkap dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan sarana olahraga di ruang terbuka, dapat beroperasi dengan ketentuan operasional hingga pukul 21.00 WIB tanpa adanya penonton. Dilakukan Khusus fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk perhotelan non penanganan karantina, akan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement