Rabu 06 Oct 2021 14:51 WIB

Mantan Pegawai KPK Siap Berkontribusi di Polri

Asalkan keahlian mereka bisa diutilisasi dengan skema sesuai perundang-undangan.

Pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam tim 57 mengaku membantu kepolisian dalam perkara pengentasan tidak pidana rasuah di Indonesia. Mereka mengaku siap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di lembaga manapun.

"Tentu kami siap berkontribusi untuk ditempatkan di lembaga manapun, ya, salah satunya kepolisian," kata mantan pegawai KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim 57 bersedia berkontribusi di kepolisian asalkan keahlian mereka, yakni pemberantasan korupsi, bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan. Kendati, masuknya eks pegawai KPK menjadi ASN Bhayangkara masih menunggu mekanisme perekrutan.

"Masih proses menunggu kan, yah. Terkait mekanisme, skema, dan polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN dan tim ahli," katanya.

Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK ini mengungkapkan, kontribusi di kepolisian itu juga telah dirundingkan dengan seluruh anggota tim 57. Termasuk, Novel Baswedan yang merupakan bekas perwira polisi.

"Itu pembicaraan kita bersama di 57," lanjut Hotman.

Sementara itu, dia mengatakan, tim 57 menunggu undangan dari Tim Polri untuk membahas perihal rekrutmen tersebut pada pertemuan selanjutnya. Namun, dia masih belum bisa memastikan waktu pasti pertemuan lanjutan itu akan dilaksanakan.

"Belum ada yah (informasi soal pertemuan lanjutan dengan polri)," katanya.

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 lalu.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Polri melakukan pertemuan awal dengan perwakilan 57 pegawai tersebut pada Senin (4/10) lalu di ruang rapat Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM). Namun, pertemuan itu belum membahas khusus terkait perekrutan 57 eks pegawai lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam pertemuan itu, ada sembilan orang pegawai KPK yang mewakili 57 pegawai tidak lolos TWK. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk mendengarkan dan berdiskusi mengenai rencana Kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN polri.

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dr statement Pak Kapolri dan belum ada pembahasan substantif," kata mantan pegawai KPK, Farid Andhika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement