Rabu 06 Oct 2021 12:42 WIB

Penetapan Tanggal Pemilu 2024 Diputuskan Usai Reses

Rapat penetapan tanggal pemilu ditunda karena Mendagri berhalangan hadir.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Saan Mustofa
Foto: Antara
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya kembali membatalkan rapat penetapan tanggal pemilihan umum (Pemilu) 2024, karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak bisa hadir. Rapat penetapan kemungkinan besar akan dilakukan usai DPR menjalani masa reses.

"Ya kemungkinan habis reses, karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10).

Baca Juga

Diketahui, DPR rencananya akan menjalani masa reses mulai 7 hingga 23 Oktober. Ia menjelaskan, hingga saat ini ada poin-poin kecil yang belum ditemukan titik temunya dalam forum konsinyering antara Komisi II, Mendagri, dan penyelenggara pemilu.

"Ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detil lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik. Pada prinsipnya kita ingin pemilu lebih efektif, efisien, dan tentu berkualitas," kata Saan.

Di samping itu, Komisi II ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Khususnya hal-hal yang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Konsultasi dengan MK dan MA terkait dengan PHPU, terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa," ujar Saan.

Fraksi Partai Nasdem sendiri setuju dengan usulan pemerintah, agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Alasannya adalah efisiensi anggaran dan efektivitas sisa pemerintahan usai presiden terpilih dalam pemilihan presiden.

"Nasdem juga kan mengusulkan terkait efisiensi tahapan. Tahapan-tahapan mana yang bisa diefisiensikan, terutama antara rentang waktu 15 Mei ke 27 November," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement