Rabu 06 Oct 2021 11:23 WIB

Pendapat Imam Nawawi tentang Hukum Tawaf Wada

Ada perbedaan pendapat mengenai thawaf wada

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Ribuan jamaah melaksanakan tawaf di seputaran Ka
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Ribuan jamaah melaksanakan tawaf di seputaran Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie menjelaskan pendapat Imam Nawawi tentang apakah tawaf wada. Pendapat tersebut diambil dalam kitab al Majmu' juz 8, hlm. 256.

"Bahwa dalam masalah tawaf wada itu, ada perbedaan pendapat. Imam Haramain dan Imam Ghazali berpendapat bahwa tawaf wada' itu bagian dari manasik," katanya.

Bagi orang yang berhaji dan umroh, ia tidak wajib tawaf wada, jika keluar dari Tanah Suci Makkah untuk urusannya sendiri. Imam Baghawi, Imam Mutawalli, dan imam lainnya berpendapat bahwa tawaf wada itu bukan bagian dari manasik, tetapi merupakan kegiatan ibadah yang berdiri sendiri.

Setiap orang yang akan meninggalkan Tanah Suci Makkah sejauh perjalanan panjang, maka diperbolehkan untuk mengqaslar sholat, diperintahkan melakukan tawaf wada. Terlepas ia orang Makkah atau luar Makkah.

 

Pendapat kedua itu lebih sahih menurut Imam Raf'i dan imam lainnya dari golongan ulama yang ahli meneliti masalah agama.

"Alasan mereka, penghormatan terhadap Tanah Suci Makkah dengan menunaikan tawaf wada itu sewaktu akan keluar dari tanah suci disamakan seperti keharusannya ia berihram saat memasukinya," katanya.

Imam Raf'i berkata, para ulama dari kalangan mazhab Syaf'i sepakat bahwa jika orang Makkah menunaikan haji dan berniat tetap tinggal di tanah airnya (Makkah), ia tidak diperintah untuk melakukan tawaf wada. Begitu juga jika orang luar Makkah menunaikan haji dan bermaksud tinggal di tanah Suci, ia tidak diperintahkan menunaikan tawaf wada' meskipun tawaf wada' itu termasuk rangkaian manasik bagi seluruh jamaah haji.

"Itu adalah pendapat Imam Raf'i," katanya.

Sebagian dari alasan yang dapat dijadikan dalil berasal dari sunah Rasulullah SAW, tawaf wada itu bukan dalam manasik. Keterangan yang kuat terdapat di dalam kitab Shahih Muslim dan kitab lainnya bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Dalil yang kuat ada di dalam shahih Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berhijrah tetap tinggal di Tamah Suci selama tiga hari setelah selesai menunaikan manasik hajinya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement