Rabu 06 Oct 2021 09:58 WIB

Kota Tangsel Perpanjang PPKM Level 3, Begini Aturannya

Anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SMPN 8, Tangsel pada Senin (6/9).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SMPN 8, Tangsel pada Senin (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 18 Oktober 2021. Pada perpanjangan kali ini, terdapat sejumlah aturan pelonggaran yang diterapkan.

Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 yang diteken pada Selasa (5/10). Di dalam beleid tersebut, ada tiga poin aturan perubahan yang diberlakukan, yakni berkaitan dengan kegiatan pada mal/ pusat perbelanjaan, bioskop, serta fasilitas olahraga.

Pada SE terbaru disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan di Kota Tangsel. Aturan itu berbeda dari SE sebelumnya yang menyatakan larangan penduduk di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mal.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dengan syarat didampingi orang tua,” bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (6/10).

Selanjutnya mengenai aktivitas makan di bioskop. Pada beleid terbaru, area bioskop sudah diizinkan untuk makan di tempat dengan beberapa ketentuan. Meliputi pembatasan jumlah orang serta pembatasan waktu.

“Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,” tulisnya.

Selain itu aturan baru lainnya, yakni pusat kebugaran/ gym diuji coba untuk dibuka dengan sejumlah syarat. Diantaranya jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dan harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.  “Fasilitas olahraga (pusat kebugaran/ gym) dapat dibuka dengan ketentuan : … wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” bunyi SE tersebut.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelonggaran aturan yang diberlakukan di dalam beleid perpanjangan PPKM level 3 terbaru merupakan upaya dari segi aspek ekonomi. Terlebih, kata dia, kasus Covid-19 di Tangsel semakin bergerak menurun, sehingga diharapkan geliat ekonomi dapat kembali tumbuh secara berangsur. “Jadi untuk mendorong perputaran ekonomi juga di Tangerang Selatan,” kata Benyamin kepada wartawan, kemarin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement