Rabu 06 Oct 2021 07:21 WIB

JPU Hadirkan Dua Saksi Persidangan Berita Hoax Babi Ngepet

Terdakwa Adam beli babi dari Puncak, dan menyebarkan hoax babi ngepet di Kota Depok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Foto: Antara
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan dua saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (5/10), dengan agenda pembuktian dalam sidang penyebaran berita bohong (hoax) kasus 'babi ngepet' dengan terdakwa Adam Ibrahim (44 tahun).

Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh JPU, Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan bahwa keduanya disuruh oleh terdakwa Adam Ibrahim mengambil babi hutan yang dipesan secara daring oleh di daerah Puncak, Kabupaten Bogor.

Sedangkan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki. "Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana Whatapps. Seluruh chat WA tersebut juga ditunjukkan di persidangan oleh penuntut umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmanto.

Rio menuturkan, didapatkan fakta keterangan di persidangan, ada kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa. Hal itu lantaran informasi yang disebar menjelaskan, jika babi yang ditangkap adalah babi ngepet. Padahal, sebenarnya itu adalah babi hutan biasa.

Hal tersebut juga terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut. "Babi ngepet merupakan istilah di masyarakat yang menunjukkan adanya babi siluman atau jadi-jadian dari orang yang memiliki ilmu hitam untuk mencuri uang atau harta benda orang lain," kata Andi.

Di persidangan juga didapatkan fakta kondisi babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana adalah babi yang dalam kondisi lemas, seperti usai menjalani perjalanan jauh. Hal itu juga sesuai keterangan Didi Candra yang menerangkan babi baru saja diantar oleh saksi  bersama rekannya dari daerah Puncak.

Dari total tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa, semuanya menerangkan sesuai apa yang didakwakan yakni terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/10), masih dengan agenda pembuktian. Jaksa akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan sosiolog dari Universitas Trisakti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement