Selasa 05 Oct 2021 21:20 WIB

216 Ribu Anak Prancis Jadi Korban Pelecehan Gereja Katolik

Uskup Agung mengutarakan penyesalan mendalam terkait kabar pelecehan itu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PARIS -- Sekitar 216 ribu anak, mayoritas laki-laki, telah dilecehkan secara seksual oleh gereja Katolik Prancis sejak 1950. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan selama dua setengah tahun oleh French Catholic Church (FCC).

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan menyisir catatan pengadilan, polisi, dan gereja. FCC pun berbicara kepada para korban dan saksi. "Angka-angka ini lebih dari mengkhawatirkan. Mereka (data) memberatkan dan sama sekali tidak bisa dibiarkan tanpa tanggapan," kata kepala penyelidikan, Jean-Marc Sauvé, dikutip laman BBC, Selasa (5/10).

Baca Juga

Laporan setebal hampir 2.500 halaman menyebut, sebagian besar korban pelecehan adalah anak laki-laki. Banyak dari mereka berusia antara 10 dan 13 tahun. Sementara bukti menunjukkan terdapat 3.200 pastor yang terlibat sebagai pelaku. Angka itu dinilai masih terlalu rendah.

Sauvé mengatakan, gereja tidak hanya gagal mencegah pelecehan, tapi juga gagal melaporkan kasus-kasus tersebut. Gereja, menurut dia, bahkan kadang secara sadar menempatkan anak-anak dalam kontak dengan predator. "Gereja Katolik, setelah lingkaran keluarga dan teman, adalah lingkungan yang memiliki prevalensi tertinggi kekerasan seksual," ucapnya.

Sebagian besar kasus yang ditemukan dinilai terlalu tua untuk dituntut di bawah hukum Prancis. Namun Sauvé meminta gereja membayar ganti rugi.

Merespons temuan tersebut, Presiden the Bishops' Conference of France (CEF) Uskup Agung Eric de Moulins-Beaufort mengutarakan penyesalan mendalam. "Keinginan saya hari ini adalah untuk meminta pengampunan dari Anda masing-masing," ucapnya.

Pendiri asosiasi korban La Parole Libérèe Francois Devaux mengatakan, penemuan tersebut merupakan titik balik dalam sejarah Prancis. "Anda akhirnya memberikan pengakuan internasional kepada para korban atas semua tanggung jawab gereja, sesuatu yang belum siap dilakukan para uskup dan paus," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement