Selasa 05 Oct 2021 19:53 WIB

Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemda Laksanakan PTM

Daerah PPKM Level 2 dibolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (ketiga kiri) berfoto dengan petugas medis dan warga saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (27/8/2021). Airlangga Hartarto menekankan pentingnya perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Sulteng yang baru mencapai 17,48 persen dari target 2,1 juta jiwa agar tercipta kekebalan komunitas.
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (ketiga kiri) berfoto dengan petugas medis dan warga saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (27/8/2021). Airlangga Hartarto menekankan pentingnya perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Sulteng yang baru mencapai 17,48 persen dari target 2,1 juta jiwa agar tercipta kekebalan komunitas.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya segera melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal ini karena penularan Covid-19 sudah mereda.

"Kepala daerah di tingkat kabupaten/kota agar terus mengoptimalkan penyelenggaraan PTM di tingkat sekolah, madrasah, dan sebagainya," katanya di Kota Palu, Selasa (5/10).

Dia mengingatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar pada masa pandemi Covid-19. "Sekolah secara tatap muka langsung namun terbatas, dilaksanakan dengan berpedoman pada SKB empat menteri," katanya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi.

Gubernur mengatakan, menurut ketentuan pemerintah, daerah pelaksana pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Daerah di Sulawesi Tengah yang melaksanakan PPKM Level 2, menurut dia, meliputi Kota Palu serta Kabupaten Donggala, Toli-Toli, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una Una, Sigi, dan Morowali Utara.

Sedangkan Kabupaten Banggai, Poso, Buol, dan Banggai Laut masih berada di wilayah PPKM Level 3. Gubernur menekankan bahwa di wilayah PPKM Level 2 dan 3 kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dilaksanakan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik dan kependidikan.

Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. "Ini tidak boleh kendor," kata Gubernur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement