Selasa 05 Oct 2021 19:27 WIB

KPU Ajak Tutup 2 Potensi Praktik Politik Uang

Peserta pemilu dapat transaksi dengan pemilih atau penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Ilham Saputra
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak semua pihak untuk menutup dua potensi praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.Berdasarkan penelitian, ada dua modus operandi politik uang yang terjadi di dalam pemilu.

"Pertama modus politik uang dapat dilakukan peserta pemilu dengan tim sukses dan pemilih, jadi peserta pemilu itu langsung bertransaksi dengan pemilih," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang pada pemilu dan pemilihan di Jakarta, Selasa (5/10).

Baca Juga

Hal itu sering terjadi dan dikemas dengan praktik-praktik yang memang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. "Nah, yang kedua tentu menjadi catatan kami agar berkaca pada diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan, seperti para calon melakukan politik uang kepada penyelenggara pemilu," katanya.

Ilham menyebutkan sudah banyak kasus sebagai bukti bahwa politik uang dengan melibatkan penyelenggara pemilu terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. "Sudah banyak kasus yang sudah diselesaikan di beberapa tempat di KPU provinsi, KPU RI, KPU kabupaten/kota. Hal itu tidak bisa kemudian dijadikan contoh," kata Ilham.

 

Untuk menutup potensi politik uang terhadap penyelenggara, kata Ilham,KPU RI menjalin kerja sama dengan KPK. "Kami berinisiasi, bertekad untuk membersihkan tindakan-tindakan korupsi di internal sendiri. Tentu saya berharap sekali bahwa politik uang ini bisa meminimalkan atau meniadakan sama sekali dalam pelaksanaan anggaran pemilu dan pilkada," katanya.

Soal politik uang yang terjadi antara peserta dan pemilih, dia mengatakan, KPU berusaha menekan potensi tersebut dengan memberikan pendidikan pemilih lewat program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement