Selasa 05 Oct 2021 17:12 WIB

Jampidsus tak Persoalkan Dugaan Korupsi LNG Ditangani KPK

Jampidsus menilai KPK juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan di kasus LNG.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengungkapan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozmabique LNG-1 Company Pte.Ltd 2013/2014. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan KPK agar kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut, tetap dilanjutkan ke peningkatan penyidikan.

“Kalau memang ditangani di KPK, ya kami (Kejakgung) tidak keberatan untuk ditangani di sana (KPK),” kata Supardi saat ditemui di gedung pidana khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (5/10).

Supardi menambahkan, KPK juga memiliki kewenangan untuk pengungkapan, dan penanganan dugaan korupsi. Meskipun kasus tersebut, selama ini dalam penyelidikan di Jampidsus. “Setelah kita mendiskusikan, biar gak tumpang tindih, ya sudah, penyidikan dilakukan di sana (KPK),” ujar Supardi.

Ia menerangkan, sebetulnya kasus dugaan korupsi LNG Pertamina itu sudah dalam penyelidikan Jampidsus, sejak Maret 2021. Enam bulan lebih dalam penyelidikan, timnya, juga sudah melakukan gelar perkara beberapa kali untuk peningkatan kasus ke tingkat penyidikan. Akan tetapi rencana peningkatan ke level penyidikan urung dilakukan.

Menurutnya, setelah koordinasi dengan KPK, lembaga antirasuah itu juga turut melakukan penyelidikan, dan penyidikan kasus sama. “Agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan (kasus), ya sudah. KPK juga memiliki kewenangan kan. Jadi saya tidak keberatan. Karena di sana (KPK) juga punya kewenangan,” ujar Supardi.

Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sebelumnya mendesak agar Jampidsus-Kejakgung meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kontrak pembelian LNG oleh Pertamina dengan Mozambik tersebut, ke level penyidikan, dan penetapan tersangka. Akan tetapi, kata dia, dengan pengambilalihan kasus tersebut ke KPK, ia berharap, penanganan perkara tersebut, mampu menyentuh semua aspek dalam penetapan tersangka.

“Prinsipnya, itu tidak masalah kalau memang akan ditangani KPK. MAKI mendesak Kejaksaan Agung, karena kami (KAMI) mengetahui kasus tersebut dalam penyelidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Boyamin, Selasa (5/10).

Ia menambahkan, MAKI meminta agar kelanjutan penyelidikan, dan penyidikan oleh KPK, nantinya dapat berujung ke pengungkapan semua aspek. Boyamin menerangkan, kasus LNG Pertamina, dan Mozambik diduga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun. Selain itu, kata dia, diduga ada kerugian lainnya sebesar Rp 200 miliar, terkait dengan pemberian bonus-bonus kepada jajaran direksi anak perusahaan minyak dan gas negara tersebut dalam pembelian LNG tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement