Selasa 05 Oct 2021 07:35 WIB

Pajak Orang Kaya Berpotensi Dongkrak Penerimaan Negara

Pengenaan tarif pajak baru menambah lapisan penghasilan kena pajak jadi lima.

Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8/2021). Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8/2021). Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengapresiasi langkah pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Menurutnya ini berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.

"Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky kepada Antara di Jakarta, Senin (4/10).

Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.

Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima. Riefky mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut mengingat selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun dengan Rp 20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.

"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara," ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.

"Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya," tutup Riefky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement