Senin 04 Oct 2021 23:27 WIB

Satpol PP DIY Utamakan Edukasi Prokes Ketimbang Penindakan

masyarakat dianggap sudah memahami pentingnya memakai masker.

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengutamakan edukasi penerapan protokol kesehatan ketimbang penindakan seiring dengan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menilai penindakan tidak lagi efektif mengingat sebagian besar masyarakat telah melakukan kegiatan di luar rumah. "Masyarakat sudah mulai keluar rumah semua. Kalau kami melakukan penindakan nanti terlalu banyak karena pasti banyak yang melanggar," kata dia.

Noviar menegaskan bahwa operasi pemakaian masker tidak lagi dilakukan karena masyarakat dianggap sudah memahami pentingnya memakai masker, termasuk risikonya apabila tidak menggunakan masker. "Sudah satu tahun lebih saya yakin masyarakat tidak ada yang tidak tahu kalau wajib pakai masker. Risikonya seperti apa pasti sudah tahu, tinggal mereka sendiri yang menerapkan sehingga kami tidak melakukan itu (penindakan)," kata dia.

Ia menyebutkan sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, sejumlah tempat wisata, sektor industri berorientasi ekspor, dan penunjangnyahingga pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, lanjut Noviar, Satpol PP DIY kini memiliki fokus pada edukasi dan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

 

Melalui 100 personel yang melakukan patroli di tempat-tempat umum dam 328 personel yang disebar khusus di tempat-tempat wisata, Satpol PP DIY mulai fokus mengedukasi masyarakat mengenai pentingya PeduliLindungi untuk keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

"Kami tidak melakukan penindakan. Kami melakukan edukasi, termasuk di dalamnya melakukan pemerksaan dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.

Meski demikian, menurut dia, masih ada kendala dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi. Dari 130 rumah makan dan kafe di DIY yang diperiksa, ternyata baru 23 yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement