Senin 04 Oct 2021 19:06 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19

Penggali kubur jenazah pasien Covid-19 tak memperoleh hak kesejahteraan secara penuh.

Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. Saat ini, kepolisian masih melengkapi data-data terkait kasus tersebut, sehingga proses hukum masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang ada di lapangan. Pemeriksaan itu mencakup semua pihak, dari penggali kubur hingga anggota tim yang melakukan pemakaman.

"Setelah itu akan kami lakukan analisa dan pendalaman. Setelah data terkumpul, kita akan segera lakukan gelar perkara," kata Tinton di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/10).

Tinton menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Malang terkait kasus dugaan adanya pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19 tersebut. Namun, kepolisian juga masih belum bisa memberikan keterangan terkait adanya tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih belum bisa mengatakan itu (tersangka). Kita masih dalami, kami harus hati-hati, karena ini berkaitan dengan data, fakta, dan bukti yang harus kita tunjukkan," ujarnya.

Kasus dugaan adanya pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali. Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, di mana dari total nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, dilaporkan dipotong Rp 100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 650 ribu. 

Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.

Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicairkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement