Senin 04 Oct 2021 16:42 WIB

PPKM Jawa Bali Berlanjut Hingga 18 Oktober

Perpanjangan PPKM ini ada tiga wilayah yang sebelumnya level 3 turun jadi level 2

Menko Marinves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali  Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Dok Kemenko Marves
Menko Marinves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021. Pada perpanjangan kali ini, ada penambahan jumlah wilayah yang sebelumnya berada pada level 3 turun menjadi level 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan wilayah dengan status level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu memenuhi target vaksinasi. Sementara itu terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2.

Baca Juga

"Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi kriteria minggu lalu itu belum tercapai sehingga mereka turun level," ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (4/10).

Luhut mengungkapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek saat ini belum berhasil turun level karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi disebutnya belum mencapai target vaksinasi. "Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi level 3 sehingga kami akan melakukan task force untuk ini. Jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam minggu-minggu ke depan. Setelah ini akan kita matangkan mengenai pelaksanaannya," katanya.

Sementara itu, wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya kini berada di level 2. Ada pun Magelang, Bandung Raya, Malang Raya dan Surabaya Raya, meski telah memenuhi syarat indikator WHO terkait penurunan level, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target untuk turun level sehingga tetap berada di level 3. "Terdapat 3 kabupaten/kota non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Banjar dan Madiun," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Jumlah cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.Luhut menambahkan syarat tersebut dinilai mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan.

"Dan levelnya berubah sangat dipengaruhi oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement