Senin 04 Oct 2021 16:03 WIB

Keterangan 8 Orang Milik Azis S di KPK Bakal Didalami

KPK akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimkasud.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, akan mendalami fakta persidangan yang menyebut bekas wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di lembaga antirasuah. Kedelapan orang tersebut dipergunakan Azis untuk mengamankan operasi tangkap tangan (OTT) atau perkara yang terkait dengannya.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/10).

Ali mengatakan, pengecekan materi atau keterangan saksi tersebut akan didalami lagi oleh tim jaksa KPK. Dia mengatakan, KPK akan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud.

Dikatakannya, para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dimaksud. Ali berharap, hal itu akan memberikan kesimpulan akan fakta-fakta dalam perkara dimaksud.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta2-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, keterangan yang menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada. Dia menyebutkan, bahwa kedelapan orang milik politisi Golkar di KPK itu siap digerakkan.

Yusmada tersangka pemberi suap terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus jual beli jabatan. Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Penyidik asal kepolisian itu diketahui juga menerima suap dari Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement