Senin 04 Oct 2021 15:40 WIB

Empat Kasus Pelemparan KA Terjadi di Wilayah Daop 6

Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP.

Kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta-Solo.
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara
Kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta-Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --Sebanyak empat kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta sepanjang 2021 yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

“Hingga 3 Oktober, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan ke kereta api. Terakhir, terjadi ke KA Bangunkarta yang terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Supriyanto.

Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku pelemparan yaitu anak berusia 14 tahun dan saat ini sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan. Ia mengatakan, pelaku pelemparan kereta api kerap menyampaikan alasan hanya berbuat iseng.

"Namun, akibatnya bisa sangat fatal untuk penumpang dan petugas. Bahkan ada ancaman hukuman pidana untuk pelaku pelemparan," ujarnya.

Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU tentang Perkeretaapian.

Dari empat kasus pelemparan yang terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Y, tidak ada korban jiwa. Namun demikian, lanjut dia, jika aksi pelemparan tersebut tetap dibiarkan maka tidak mungkin suatu saat bisa menimbulkan korban.

Seperti kasus masinis yang mengalami kebutaan akibat aksi pelemparan kereta api. "Sejauh ini, kerusakan yang terjadi adalah pada kaca kereta yang pecah dan total kerugian material masih dihitung," ungkap dia.

Masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan tersebut diminta segera melapor ke petugas atau ke stasiun terdekat dan bisa juga langsung melapor ke kepolisian atau TNI.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement