Senin 04 Oct 2021 12:33 WIB

Novel Singgung Aktor Intelektual, Minta Publik tak Terkecoh

Perkara korupsi sudah ditangani dengan baik jika ikut menjerat aktor intelektualnya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta publik untuk tidak terkecoh dengan penangkapan tersangka rasuah. Dia menegaskan, pengusutan perkara korupsi sudah ditangani dengan baik apabila ikut menjerat aktor intelektualnya.

Dia melanjutkan, cara melihat kasus korupsi ditangani dengan baik yakni ada kerugian keuangan negara yang ditarik. Dia meminta masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

"Jangan terkecoh ketika sekadar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha, Senin (4/10).

KPK belakangan memang kerap menetapkan tersangka dari beberapa perkara rasuah. Di antaranya adalah mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang terjerat kasus terkait penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN), sebagai tersangka suap. KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Pembangunan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

Terakhir, KPK menetapkan 10 orang Anggota DPRD Muara Enim sebagai akibat diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Semua peningkatan status perkara itu dilakukan pada September tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement