Senin 04 Oct 2021 10:38 WIB

Semua Kegiatan Masjid di Serawak Telah Dibuka Kembali

Kegiatan masjid di Serawak dibuka kembali.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Semua Kegiatan Masjid di Serawak Telah Dibuka Kembali. Foto:   Umat Muslim Malaysia mengikuti salat Jumat di dalam sebuah masjid di Kuala Lumpur, Malaysia, 01 Oktober 2021. Umat Muslim di Kuala Lumpur dan Putrajaya diizinkan untuk menghadiri salat Jumat dengan kapasitas masjid yang sebenarnya dengan tetap menjaga prosedur jarak sosial 1,5 meter.
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Semua Kegiatan Masjid di Serawak Telah Dibuka Kembali. Foto: Umat Muslim Malaysia mengikuti salat Jumat di dalam sebuah masjid di Kuala Lumpur, Malaysia, 01 Oktober 2021. Umat Muslim di Kuala Lumpur dan Putrajaya diizinkan untuk menghadiri salat Jumat dengan kapasitas masjid yang sebenarnya dengan tetap menjaga prosedur jarak sosial 1,5 meter.

REPUBLIKA.CO.ID,KUCHING—Semua kegiatan masjid dan surau di Sarawak akan diizinkan digelar mulai hari ini, Senin (4/10), termasuk kegiatan pengajian, ceramah, lokakarya, kursus dan lainnya.  Dewan Islam Sarawak (MIS) merilis pernyataan yang menyatakan bahwa perizinan itu tidak termasuk pengurusan jenazah, memandikan hingga menyolati. 

“Hanya jemaah dan pegawai yang telah divaksinasi lengkap yang boleh mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di masjid atau surau,” tulis dewan dalam pernyataannya yang dikutip di Bernama, Senin (4/10).

Baca Juga

Dewan menjelaskan bahwa jamaah kini dapat melaksanakan sholat jamaah, sholat Jumat maupun sholat sunah di semua masjid di Serawak, termasuk seluruh distrik, kecamatan dan paroki, tergantung pada kapasitas masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jarak sosial.

Jemaah dihimbau untuk mengikuti SOP seperti selalu memakai masker, mengukur suhu tubuh, mendaftarkan kehadiran mereka melalui aplikasi seluler MySejahtera atau di buku catatan yang disediakan oleh tempat, membawa sajadah pribadi, berwudhu sebelum datang ke masjid atau surau, hindari keramaian saat memasuki atau meninggalkan tempat dan hindari berjabat tangan dengan jamaah lain.

Dewan Islam juga melarang orang-orang yang menunjukkan gejala atau dalam masa karantina Covid-19 untuk datang ke masjid atau mengikuti kegiatan di dalamnya. 

Sumber

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2009267

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement