Senin 04 Oct 2021 10:13 WIB

OJK: Profil Risiko Lembaga Keuangan Masih Terkendali

Rasio solvabilitas sektor keuangan juga cukup solid.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil risiko lembaga jasa keuangan berada pada level yang terkendali.
Foto: Dok. BTN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil risiko lembaga jasa keuangan berada pada level yang terkendali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil risiko lembaga jasa keuangan berada pada level yang terkendali. Tercatat pada Agustus 2021 rasio alat likuid terhadap non core deposit berada pada level 149,72 persen atau naik dibandingkan Juli 2021 sebesar 149,32 persen. 

Kemudian rasio alat likuiditas dibanding non core deposit sebesar 32,67 persen atau lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 32,51 persen.

“Hingga Agustus 2021 likuiditas dan permodalan bank berada pada level yang memadai. Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK)," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (4/10).

Selanjutnya rasio solvabilitas sektor keuangan juga cukup solid atau kecukupan modal berada level 24,41 persen atau tidak jauh berbeda dibandingkan Juli 2021 sebesar 24,67 persen. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan berada angka 1,96 persen pada Agustus 2021, sedangkan Juli 2021 angka 1,99 persen.

Risk based capital (RBC) asuransi umum berada angka 336,8 persen, sedangkan risk based capital asuransi jiwa sebesar 633,6 persen. Rasio kredit bermasalah gross perbankan berada angka 3,35 persen sama dengan level pada Juli 2021. 

Adapun rasio pembiayaan bermasalah gross perusahaan pembiayaan terpantau turun dari 3,95 persen menjadi 3,90 persen pada Agustus 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement