IHRAM.CO.ID,JAKARTA—Ibadah haji ini tidak dikhususkan untuk kaum Adam saja, namun disyariatkan bagi semua kaum muslimin dan muslimat yang telah mampu. Untuk itu bersegeralah melaksanakannya, jangan menunda-nunda.
H Asdi Nur Khalis, S.Pd.I melalui sebuah tulisannya “Haji dan Wanita Muslimah” mengatakan, ada beberapa hukum yang menjadi kekhususan bagi wanita muslimah ketika melaksanakan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id