Senin 04 Oct 2021 08:45 WIB

Batasan Manasik Haji Muslimah

Batasan Manasik ibadah Haji Muslimah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Batasan Manasik Haji Muslimah. Foto: Jamaah haji wanita di Arab Saudi.
Foto: Antara/Zarqoni/ca
Batasan Manasik Haji Muslimah. Foto: Jamaah haji wanita di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA—Ibadah haji ini tidak dikhususkan untuk kaum Adam saja, namun disyariatkan bagi semua kaum muslimin dan muslimat yang telah mampu. Untuk itu bersegeralah melaksanakannya, jangan menunda-nunda.

H Asdi Nur Khalis, S.Pd.I melalui sebuah tulisannya “Haji dan Wanita Muslimah” mengatakan, ada beberapa hukum yang menjadi kekhususan bagi wanita muslimah ketika melaksanakan ibadah haji, di antaranya:

Baca Juga

Pertama, perlu didampingi seorang mahram. Baik mahram tersebut suaminya atau seseorang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah seperti ayahnya, kakak atau adik laki-laki yang sudah baligh atau anak kandungnya yang sudah baligh.

“Bisa juga saudara laki-laki sepersusuan, bapak tiri, atau anak tiri yang sudah baligh,” katanya.

 

Hal ini kata H. Asdi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallah ‘anhuma, ketika ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alahi wasallam:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku berencana untuk menunaikan haji, sedangkan aku telah ditetapkan untuk ikut berperang ini dan itu”, kemudian beliau bersabda, “Pergi dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, ketika bertalbiyah, muslimah ini dilarang bagi kaum wanita untuk meninggikan suara ketika mengucapkan kalimat talbiyah, cukup hanya dirinya saja yang mendengar.

Ketiga, di saat haid atau nifas; wanita yang sedang datang bulan atau nifas tidak diperbolehkan untuk thawaf mengelilingi Ka’bah, baik itu thawaf qudum, thawaf ifadhah maupun thawaf wada’. Adapun rangkaian ibadah haji yang lain tetap dilaksanakan walau dalam keadaan haid atau nifas.

“Seperti ihram di Miqat, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, dan mencukur ujung rambut sepanjang ruas jari. Boleh pula berzikir dan berdoa selama pelaksanaan haji tersebut,” katanya.

Khusus untuk thawaf ifadhah (yang dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah), karena dia termasuk rukun haji, maka boleh bagi wanita haid untuk tetap thawaf jika khawatir tertinggal rombongan apabila menundanya, namun harus menjaga jangan sampai darahnya menetes di masjid. Bahkan sebagian ulama membolehkan bagi wanita haid menggunakan obat pencegah haid, ketika hal itu tidak membahayakan bagi kesehatan dirinya.

Keempat, pakaian yang dikenakan, boleh bagi wanita muslimah selama pelaksanaan ibadah haji mengenakan pakaian berjahit pada umumnya, memakai kaos kaki, sepatu atau kaos kaki kulit, memakai kerudung bahkan diwajibkan. Dan tidak boleh baginya memakai sarung tangan, memakai cadar (bagi yang mewajibkan).

“Namun boleh untuk menurunkan kain dari atas kepalanya guna menutupi wajahnya ketika bertemu laki-laki yang bukan mahram atau khawatir terlihat wajahnya,” katanya.

H. Asdi menegaskan, haram hukumnya bagi wanita muslimah memakai pakaian yang berbahan tipis; sehingga menerawang dan terlihat transparan bagian tubuhnya. Dan dilarang pula memakai pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuhnya, juga masuk dalam larangan ini memakai parfum.

Kelima, ketika thawaf; bagi wanita muslimah dilarang melakukan raml atau berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dan idhthiba’ (membuka pundak kanan), karena sunah ini dikhususkan hanya untuk kaum laki-laki pada saat thawaf qudum. Dilarang pula bagi wanita muslimah memaksakan diri berdesak-desakan di antara kaum laki-laki, termasuk ketika hendak mencium Hajar Aswad, ketika tidak bisa mendekat ke Hajar Aswad cukup dengan memberikan isyarat tangan saja.

Keenam, ketika sa’i; dilarang bagi wanita muslimah berlari di antara dua tanda hijau, sebab sunah ini hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki. Begitu juga diusahakan untuk tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki, apalagi di saat naik ke bukit Shafa maupun Marwah.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement