Ahad 03 Oct 2021 19:49 WIB

Pendirian IM 57+ Institute tak Berhubungan dengan Kapolri

Pendirian IM 57+ Institute tidak berarti eks pegawai KPK menolak niatan Kapolri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan, pendirian Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute tidak berhubungan dengan tawaran kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri berniat merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN kepolisian.

"Itu hal yang berbeda, nggak ada kaitan sama sekali dengan tawaran kapolri," kata Hotman Tambunan di Jakarta, Ahad (3/10).

Baca Juga

Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK itu menjelaskan, IM 57+ merupakan wadah atau forum bagi 57 bekas pegawai lembaga antirasuah untuk tetap menyuarakan nilai-nilai yang membuat mereka didepak dari KPK. Nilai-nilai itu adalah transparansi, akuntabilitas, independensi dan integritas.

Mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK Giri Supardiono menjelaskan, pendirian IM 57+ Institute tidak berarti para pegawai yang didepak dari lembaga antikorupsi menolak niatan Kapolri. Dia menjelaskan, IM 57+ Institute ini merupakan wadah yang dibentuk para pegawai untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi setelah mereka diberhentikan dari KPK.

Giri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu penjelasan terutama dari Korps Bhayangkara terkait perekrutan tersebut. Dia mengatakan, puluhan pegawai juga masih bertukar pendapat dengan Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelum mengambil keputusan akhir.

"Sikap kami masih menunggu kejelasan. Semua masih dalam proses," katanya.

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Setelah dipecat KPK, Novel Baswedan dan rekan-rekan mendirikan IM 57+ Institute. Institusi ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi dan pendidikan anti korupsi.

Mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha mengatakan, puluhan orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Koordinator IM 57+ itu menerangkan bahwa kontribusi itu akan dilanjutkan melalui institusi dimaksud.

"Dengan ini kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kami," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement