Senin 04 Oct 2021 01:28 WIB

KAI: Pengguna KA Kaligung tak Perlu Surat Bebas Covid-19

Pengguna KA wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Petugas beraktivitas di dalam kereta rel diesel (KRD) Lokal Bandung Raya di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (23/9). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan seluruh kereta api (KA) lokal yakni KA Bandung Raya, KA Cibatuan, KA Walahar Ekspres dan KA Siliwangi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas beraktivitas di dalam kereta rel diesel (KRD) Lokal Bandung Raya di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (23/9). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan seluruh kereta api (KA) lokal yakni KA Bandung Raya, KA Cibatuan, KA Walahar Ekspres dan KA Siliwangi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan pengguna jasa KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prujakan ke Semarang Poncoldi Jawa Tengah tidak perlu menunjukkan surat bebas Covid-19, baik dari hasil tes antigen maupun RT-PCR. Pengguna KA wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

"KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol merupakan kereta lokal, jadi bagi penumpangnya tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes antigen," kata Suprapto di Cirebon, Ahad (3/10).

Suprapto mengatakan, meskipun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19, para pengguna jasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut di antaranya yaitu pengguna jasa wajib sudah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal tahap pertama, dengan bukti melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Kemudian bagi pengguna jasa kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik," ujarnya.

Suprapto menambahkan selain persyaratan tersebut, para pengguna jasa juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selain itu pengguna jasa juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak.

"Kami juga tidak memperkenankan pengguna jasa untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," katanya.

Diharapkan dengan pengguna yang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, KAI bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat. Serta, terhindar dari penyebaran Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement