Sabtu 02 Oct 2021 16:55 WIB

Sudah Ada Calon Tersangka Kasus LPEI, Askrindo, dan Perindo

Jampidsus menunggu angka kerugian negara dari BPK untuk mengumumkan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengantongi potensi tersangka terkait penanganan tiga kasus dugaan korupsi berbeda di perusahaan-perusahaan milik negara, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, saat ini timnya hanya tinggal menunggu angka pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum mengumumkan para tersangka.

“Intinya begini, kasus-kasus LPEI, Askrindo, Perindo, itu sudah mengerucut semua. Kita sudah mendapatkan hasil penyidikan, tinggal kita kordinasi dengan BPK untuk (peghitungan) kerugian negara,” kata Supardi, Sabtu (2/10).

Supardi mengatakan, estimasi penghitungan kerugian negara dari hasil penyidikan sudah ada. Namun, penanganan kasus korupsi yang mengharuskan angka pastinya, dari hasil penghitungan lembaga auditor negara. “Jadi kita tunggu dari BPK,” tegas Supardi.

Tiga kasus dugaan korupsi LPEI, Askrindo, dan Perum Perindo penanganannya di Jampidsus dilakukan terpisah, karena memang tak saling berhubungan. Namun, ketiga kasus tersebut saat ini menjadi prioritas kepastian hukum. Kasus LPEI, dan Askrindo, penyidikannya dimulai sejak Juni 2021, ketika Febrie Adriansyah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta saat ini, masih menjabat Direktur Penyidikan di Jampidsus.

Sedangkan untuk kasus Perum Perindo penyidikannya dimulai sejak Agustus 2021, beberapa pekan setelah Supardi menggantikan Febrie di Jampidsus. Di kasus LPEI, Febrie pernah membeberkan, adanya kerugian negara senilai tak kurang Rp 4,7 triliun terkait pemberian fasilitas kredit ke perusahaan-perusahaan eksportir. Sedangkan dalam kasus Askrindo, yang melibatkan anak perusahaan PT Askrindo Mitra Utama (AMU), disebutkan terkait dengan penyimpangan, dan penyalahgunaan pembiyaan asuransi.

Pada kasus Perum Perindo, saat perilisan surat perintah penyidikan, Agustus 2021 disebutkan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp 181 miliar. Supardi pernah mengatakan, kasus dugaan korupsi di Perum Perindo terkait dengan permasalahan pengelolaan keuangan perusahaan yang berujung angka minus dalam pembiyaan.

“Kerugian negaranya, belum dapat saya pastikan fix angkanya. Tetapi kira-kira itu, ratusanlah. Miliar,” kata Supardi, Rabu (25/8).

Penanganan tiga kasus dugaan korupsi di LPEI, Askrindo, dan Perum Perindo tersebut, sampai Jumat (1/10), sudah memeriksa lebih dari 150-an orang saksi. Para saksi tersebut, termasuk para mantan pejabat di perusahaan masing-masing, maupun para petinggi yang masih menjabat, dan juga pihak-pihak swasta.

Akan tetapi, sampai hari ini, penyidikan di Jampidsus belum menetapkan satupun tersangka. Supardi melanjutkan, proses penyidikan tiga kasus tersebut, sebetulnya sudah menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi, kata dia, BPK, belum memberikan angka pasti penghitungan kerugian negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement