Jumat 01 Oct 2021 22:46 WIB

Jampidsus Periksa Swasta Terkait Dugaan Korupsi LPEI 

Mereka diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah). Jampidsus Kejakgung mulai mendalami peran para perusahaan swasta, dalam penyidikan dugaan korupsi LPEI.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah). Jampidsus Kejakgung mulai mendalami peran para perusahaan swasta, dalam penyidikan dugaan korupsi LPEI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), mulai mendalami peran para perusahaan swasta, dalam penyidikan dugaan korupsi Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Jampidsus memeriksa tiga direktur swasta dan satu pejabat LPEI dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi Rp 4,7 triliun tersebut.

Baca Juga

"Empat orang yang diperiksa adalah N, MAB, AS, dan SBW," ujar Ebenezer dalam keterangan resmi penyidikan yang diterima wartawan di Jakarta, pada Jumat (1/10) sore.

Mengacu daftar terperiksa pada layar monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial N adalah Noeryadi. Ia diperiksa selaku Direktur CV Multi Mandala. Adapun inisial MAB di layar monitor para terperiksa adalah Moh. Agus Budiono yang diperiksa selaku Direktur CV Inti Makmur.

Sedangkan inisial SBW, tak diketahui karena tak ada nama tersebut pada layar monitor terperiksa. Akan tetapi, mengacu rilis resmi inisial tersebut diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kertas Basuki Rahmat. Ebenezer menerangkan, tiga terperiksa tersebut, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI.

"Diperiksa terkait penerimaan kredit dari LPEI kepada PT Kertas Basuki Rahmat, dan PT Kemilau Harapan Prima," terang Ebenezer.

Adapun saksi AS juga tak ada dalam layar monitor terperiksa di gedung Pidsus. Akan tetapi, mengacu jadwal pemeriksaan sebelumnya, AS adalah Arief Setiawan yang diperiksa selaku mantan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018. "Inisial AS, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada para debitur LPEI," ujar Ebenezer.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas kredit LPEI ke perusahaan-perusahaan ekspor tersebut, mencapai triliunan rupiah. "Dalam pekan ini, kita terus berkodinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk penghitungan (kerugian negara) kasus LPEI ini," ujar Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (28/9). 

Meskipun Supardi masih menutup rapat angka pasti kerugian negara versi penyidikannya. Namun, kata dia, satuan rupiah kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir di angka triliunan. "Saya belum mau kasih angka (kerugian negara). Tapi itu saya harap triliunan," terang Supardi. 

Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut, sebetulnya, sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun. Dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus sampai saat ini belum menetapkan tersangka.    

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement