Sabtu 02 Oct 2021 02:57 WIB

Polres Depok Tangkap Pembuat-Pengedar Uang Palsu Rp 100 Ribu

Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang di pasar

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menangkap empat orang pengendara dan pembuat uang palsu di Kota Depok. Keempat pelaku yakni MP, TS, H, dan OD.

"Keempat pelaku ditangkap di Kota Depok dan Kota Bandung," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Jumat (1/10).

Baca Juga

Menurut Imran, awalnya satu pelaku MP ditangkap di Pasar Pal, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada 15 September 2021. Dari tangan pelaku MP didapati uang palsu sebesar Rp 900 ribu," terangnya.

Saat ditangkap, lanjut Imran, MP sedang mengedarkan uang palsu Rp 100 ribu. "Lalu kami mengembangkan kembali dan mengamankan inisial TS di Kecamatan Beji dengan barang bukti sebesar Rp 1,9 juta," ungkapnya.

 

Ia menambahkan, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap H di Bandung dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 108 juta dan OD dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 64 juta.

"Dari tangan ke empat pelaku, Polres Metro Depok berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebesar Rp 158.400.000 dan juga masih ada uang palsu yang baru di cetak," jelas Imran.

Imran menuturkan otak pembuatan uang palsu adalah H yang belajar dari OD saat berada di rumah tahanan. Setelah bebas dari penjara, kedua pelaku membuat uang palsu yang sudah direncanakan waktu masih berada di rumah tahanan. "Jadi mereka menjual uang palsu sebesar Rp 10 juta dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," tegasnya.

Ia menegaskan, untuk pelaku lainnya yang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu dengan barang dagangan di pasar dengan pecahan Rp 100 ribu. Pelaku memanfaatkan kelengahan pedagang yang sedang sibuk.

"Kalau transaksinya ratusan ribu, pelaku akan menyelipkan lembaran uang palsu diantara yang asli. Atas perbuatan para pelaku, Polrestro Depok menjerat keempat pelaku dengan pasal 244 KUHP SUB 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Imran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement