Jumat 01 Oct 2021 19:53 WIB

284.089 Kendaraan Ikuti Pemutihan PKB di Lampung

Pemprov Lampung berhasil meraup pendapatan program tersebut sebesar Rp 218,7 miliar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga (ilustrasi)
Foto: ANTARA/RAHMAD
Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 284.089 unit kendaraan motor dan mobil mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Lampung yang ditutup pada Kamis (30/9). Pemprov Lampung berhasil meraup pendapatan program tersebut sebesar Rp 218,7 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, dari 284.089 unit kendaraan yang menjalani program pemutihan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat Provinsi Lampung terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 198.044 unit, dan kendaraan roda empat sebanyak 86.045 unit.

Baca Juga

“Realisasi pemasukan (dari program pemutihan pajak PKB) lebih besar dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya,” kata Adi Erlansyah di Bandar Lampung, Jumat (1/10).

Dia mengatakan, program pemutihan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat Provinsi Lampung telah berlangsung sejak 1 April sampai 30 September 2021, dan tidak diperpanjang lagi. Menurutnya, program pemutihan PKB dan BBN-KB tahun ini melebih target yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Provinsi Lampung tahun 2021. Target yang direncanakan pada APBD P 2021 sebesar Rp 200 miliar. Sedangkan penerimaan pemasukan dari pajak kendaraan dan BBN-KB Rp 218 miliar lebih.

Dalam program pemutihan PKB dan BBN-KB tersebut menyebutkan, untuk kendaraan dengan tunggakan murni atau kendaraan menunggak lebih dari satu tahun ada 45 persen. Sisanya tunggakan hanya terlambat bayar 55 persen. Dibandingkan pada program pemutihan PKB pada empat tahun lalu, jumlah kendaraan yang terkaver 166.999 unit dengan nilai pemasukan Rp 90 miliar.

Sebagian pemilik kendaraan mengapresiasi adanya program pemutihan PKB dan BBN-KB di Lampung, yang telah lama tidak digelar lagi. Namun, pemilik kendaraan merasakan waktu pemutihan bisa diperpanjang hingga Desember 2021.

“Coba bisa diperpanjang hingga akhir tahun, karena masih banyak pemilik kendaraan khususnya dari daerah-daerah yang belum bisa mengurus pemutihan, karena pandemi Covid-19,” kata Salima (53 tahun), warga Bandar Lampung.

Dia mengatakan, program pemutihan PKB dan BBN-KB sangat membantu masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan karena berbagai alasan tertentu. “Banyak yang punya kendaraan bukan tidak mau bayar pajak, tapi karena syarat yang ditentukan banyak, juga denda yang berlipat-lipat hampir separuh harga kendaraan buat orang malas mengurusnya,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement