Jumat 01 Oct 2021 18:18 WIB

Korupsi APBDesa, Mantan Kades Ngaban Ditangkap Polisi

Penggunaan anggaran proyek tidak dilengkapi dengan SPJ.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Kepala desa terjerat korupsi proyek. (Ilustrasi)
Foto: republika
Kepala desa terjerat korupsi proyek. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo berinisial IN (53 tahun) ditangkap polisi atas dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) senilai Rp 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula pada 2017, ketika Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121. Dana tersebut dipergunakan untuk mendanai dua proyek, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua proyek tersebut, kata Kusumo, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan  SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut  adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah," ujarnya, Jumat (1/10).

Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, lanjut Kusumo, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang mencapai Rp 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Kusumo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel Peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” ujar Kusumo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement