Jumat 01 Oct 2021 17:00 WIB

Sufmi Dasco Akui tak Tahu Urgensi Kunker Baleg ke Brasil

DPR mengeklaim kunjungan kerja kembali terlaksana karena melandainya kasus Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
 Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dapat kembali terlaksana karena melandainya pandemi Covid-19. Namun, ia mengingatkan kepada Badan Legislasi (Baleg) yang rencananya melakukan kunker ke Brazil-Ekuador, terkait kondisi Covid-19 di dua negara tersebut.

“Kita kemarin sudah membuka bahwa dengan keadaan pandemi yang sekarang ini kita membolehkan untuk keperluan-keperluan yang sangat prioritas dan tentunya dengan catatan daerah menerima,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/10).

Meski begitu, Dasco belum mengetahui urgensi Baleg kunker ke Brasil dan Ekuador. Menurutnya, perihal urgensi Baleg kunker ke kedua negara itu dapat dipastikan ke Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Koorpolkam), Lodewijk F Paulus.

"Nanti kalau itu kebetulan Baleg di bawah bidang korpolkam tentunya bisa ditanyakan ke koordinator bidang polhukam apakah urgensi untuk Baleg pergi ke sana. Urgensinya apa saya tidak tahu,” ujar Dasco.

Diketahui, Baleg DPR melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Terbaru, mereka akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador pada 31 Oktober hingga 6 November 22 November, sedangkan 16 sampai 22 November ke Brazil.

Agenda kunjungan kerja tersebut diketahui tertera dalam surat nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri. Nantinya, setiap fraksi akan mendapat jatah untuk pergi ke dua negara tersebut.

"Pimpinan Badan Legislasi mengharapkan agar nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskan melakukan kunjungan kerja dapat disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi paling lambat tanggal 30 September 2021," bunyi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR Widiharto atas nama pimpinan Baleg DPR. Surat tersebut tertanggal 29 September 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement