Jumat 01 Oct 2021 14:15 WIB

KPK Sebut Remisi Koruptor Kewenangan Pemerintah

Pemberantasan korupsi adalah siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kewenangan memberikan remisi bagi koruptor ada di Direktorat Jendral Pemasyrakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjen PAS Kemenkumham). KPK mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memberikan remisi tersebut.

"Dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia menilai, pemberantasan korupsi sepatutnya dimaknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tetapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku.

Ali menambahkan, hal itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang. Penegakan hukum perkara korupsi diharapkan juga bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.

"Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat," kata dia.

Baca juga : Reinkarnasi PKI dan Raibnya Patung 3 Jenderal di Kostrad?

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Pemberian remisi tanpa terkecuali itu disampaikan MK saat membacakan putusan soal Pasal 34A, Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A, dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor. Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement